BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Belajar bahasa asing di negeri
penuturnya mempunyai kelebihan, antara lain kesempatan untuk mengalami
interaksi dengan lingkungan masyarakat dan budayanya. Kita tahu bahwa belajar
bahasa asing berjalan sejajar dengan belajar kebudayaan asing, baik budaya
kebahasaan itu sendiri maupun aspek budaya yang lain, seperti budaya materiil,
lingkungan, dan religi. Namun, yang sering terjadi, pemelajar merekam
kebudayaan asing dalam bentuk stereotipe masyarakat pendukungnya. Dalam
pembelajaran bahasa asing di negeri penuturnya, pemelajar akan memahami, bahkan
menghayati, kebudayaan masyarakat penutur asli itu.
Pengajaran bahasa sering dipisahkan
dari pengajaran budaya (culture), bahkan ada yang menganggap bahwa bahasa tidak
ada hubungannya dengan budaya. Memang diakui bahwa budaya penting untuk
dipahami oleh pemelajar bahasa, tetapi pengajarannya sering terpisah dari
pengajaran bahasa. Joan Kelly Hall (2002) menyebutkan bahwa ancangan kemampuan
komunikatif (communicative competence), misalnya, memang mempertimbangkan aspek
budaya dalam pembelajaran bahasa dengan lebih menekankan pada penggunaan
bahasa, tetapi dalam pelaksanaannya bahasa masih dianggap sebagai satu sistem
homogen yang terpisah dari interaksi penutur dalam kehidupan sehari-hari.
1.2.Rumusan
Masalah
Dalam penulisan makalah ini penulis
akan menjelaskan secara singkat masalah Bahasa dan Keudayaan, dimana suatu
negara memiliki ragam bahasa yang sangat berbeda. Oleh karena itu penulis akan
menjelaskan secara singkat pada bab pembahasan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Bahasa Sebagai Sarana
Bahasa adalah hasil budaya suatu
masyarakat yang kompleks dan aktif. Bahasa dikatakan kompleks karena di
dalamnya tersimpan pemikiran-pemikiran kolektif dan semua hal yang dimiliki
oleh suatu masyarakat. Bahasa dikatakan aktif karena bahasa terus berubah
sesuai dengan perkembangan masyarakat. Oleh karena sifatnya tersebut, bahasa
adalah aspek terpenting dalam mempelajari suatu kehidupan dan kebudayaan
masyarakat. Koentjaraningrat dalam bukunya Sosiolinguistik (1985), bahasa
merupakan bagian dari kebudayaan. Artinya, kedudukan bahasa berada pada posisi
subordinat di bawah kebudayaan, tetapi sangat berkaitan. Namun, beberapa
pendapat lain mengatakan bahwa hubungan antara bahasa dan kebudayaan merupakan
hubungan yang bersifat koordinatif, sederajat dan kedudukannya sama tinggi.
Bahasa sebagai suatu sistem komunikasi
adalah suatu bagian atau subsistem dari sistem kebudayaan, bahkan dari bagian
inti kebudayaan. Bahasa terlibat dalam semua aspek kebudayaan, paling sedikit
dengan cara mempunyai nama atau istilah dari unsur-unsur dari semua aspek
kebudayaan itu. Lebih penting lagi, kebudayaan manusia tidak akan mungkin
terjadi tanpa bahasa karena bahasalah faktor yang menentukan terbentuknya
kebudayaan.
Pembelajaran budaya suatu masyarakat
hendaknya mengutamakan unsur-unsur bahasa yang digunakan dalam masyarakat
tersebut. Budaya dan bahasa merupakan dua hal yang saling berkaitan erat. Untuk
belajar suatu budaya sekelompok masyarakat, seseorang harus menguasai bahasa
sekelompok masyarakat tersebut. Abdul Chaer mengatakan bahwa bahasa itu
bersifat unik dan mempunyai hubungan yang sangat erat dengan budaya masyarakat
pemakainya, maka analisis suatu bahasa hanya berlaku untuk bahasa itu saja,
tidak dapat digunakan untuk menganalisis bahasa lain.Bahasa Indonesia yang
berperan sebagai bahasa persatuan dan bahasa resmi di wilayah Republik
Indonesia sudah mulai diminati oleh penutur asing untuk dipelajari. Di luar
negeri, telah banyak universitas-universitas dan lembaga pendidikan yang
mengajarkan bahasa Indonesia kepada para mahasiswanya. Berdasarkan data yang
tercatat di Pusat Bahasa, Bahasa Indonesia telah diajarkan kepada orang asing
di berbagai lembaga, baik di dalam maupun di luar negeri. Di dalam negeri misalnya,
saat ini tercatat tidak kurang dari 76 lembaga yang telah mengajarkan Bahasa
Indonesia kepada penutur asing, baik di perguruan tinggi, sekolah maupun di
lembaga-lembaga kursus.
2.2. Pengertian Budaya
Kebudayaan menurut Clifford Geertz
sebagaimana disebutkan oleh Fedyani Syaifuddin dalam bukunya Antropologi
Kontemporer yaitu sistem simbol yang terdiri dari simbol-simbol dan makna-makna
yang dimiliki bersama, yang dapat diindentifikasi, dan bersifat publik. Senada
dengan pendapat di atas Claud Levi-Strauss memandang kebudayaan sebagai sistem
struktur dari simbol-simbol dan makna-makna yang dimiliki bersama, yang dapat
diindentifikasi, dan bersifat publik.
Adapun Gooddenough sebagaimana
disebutkan Mudjia Rahardjo dalam bukunya Relung-relung Bahasa mengatakan bahwa
budaya suatu masyarakat adalah apa saja yang harus diketahui dan dipercayai
seseorang sehngga dia bisa bertindak sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku
di dalam masyarakat, bahwa pengetahuan itu merupakan sesuatu yang harus dicari
dan perilaku harus dipelajari dari orang lain bukan karena keturunan. Karena
itu budaya merupakan “cara” yang harus dimiliki seseorang untuk melaksanakan
kegiatan sehari-hari dalam hidupnya. Dalam konsep ini kebudayaan dapat dimaknai
sebagai fenomena material, sehingga pemaknaan kebudayaan lebih banyak dicermati
sebagai keseluruhan sistem gagasan, tindakan dan hasil karya manusia dalam
rangka kehidupan bermasyarakat. Karenanya tingkah laku manusia sebagai anggota
masyarakat akan terikat oleh kebudayaan yang terlihat wujudnya dalam berbagai
pranata yang berfungsi sebagai mekanisme kontrol bagi tingkah laku manusia.
Adapun Menurut Canadian Commision for
UNESCO seperti yang dikutip oleh Nur Syam mengatakan kebudayaan adalah sebuah
sistem nilai yang dinamik dari elemen-elemen pembelajaran yang berisi asumsi,
kesepakatan, keyakinan dan atauran-atauran yang memperbolehkan anggota kelompok
untuk berhubungan dengan yang lain serta mengadakan komunikasi dan membangun
potensi kreatif mereka.
Definisi-definisi di atas dan pendapat
para ahli lainnya dapat dikelompokkan menjadi 6 golongan menurut Abdul Chaer
yaitu:
1.
Definisi
deskriptif yakni definisi yang menerangkan pada unsur-unsur kebudayaan.
2.
Definisi
historis yakni definisi yang menekankan bahwa kebudayaan itu diwarisi secara
kemasyarakatan.
3.
Definisi
normatif yakni definisi yang menekankan hakekat kebuadayaan sebagai aturan
hidup dan tingkah laku.
4.
Definisi
psikologis yakni definisi yang menekankan pada kegunaan kebudayaan dalam
menyesuaikan diri kepada lingkungan, pemecahan persoalan dan belajar hidup.
5.
Definisi
sturktural definisi yang menekankan sifat kebudayaan sebagai suatu sistem yang
berpola teratur.
6.
Definisi
genetik yang menekankan pada terjadinya kebudayaan sebagai hasil karya manusia.
Dengan demikian kebudayaan adalah
segala sesuatu yang dipelajari dan dialami bersama secara sosial, oleh para
anggota suatu masyarakat. Sehingga suatu kebudayaan bukanlah hanya akumulasi
dari kebiasaan dan tata kelakuan tetapi suatu sistem perilaku yang
terorganisasi. Dan kebudayaan melingkupi semua aspek dan segi kehidupan
manusia, baik itu berupa produk material atau non material. Dalam konteks
masyarakat Indonesia yang majemuk, yang terdiri dari berbagai budaya,
menjadikan perbedaan antar-kebudayaan, justru bermanfaat dalam mempertahankan
dasar identitas diri dan integrasi sosial masyarakat tersebut. Pluralisme
masyarakat dalam tatanan sosial agama, dan suku bangsa telah ada sejak jaman
nenek moyang, kebhinekaan budaya yang dapat hidup berdampingan secara damai
merupakan kekayaan yang tak ternilai dalam khasanah budaya nasional.
2.3. Antar Bahasa dan Budaya
Sosiolinguistik bukanlah sekedar
pembahasan “campuran” antara ilmu bahasa dan sosiologi atau ilmu sosial
lainnya, tetapi di dalamnya juga mencakup prinsip-prinsip setiap aspek
kehidupan yang berkaitan dengan fungsi sosial dan kultural. Oleh karena itu, agar pembahasan di
sini tidak meluas, kami membatasinya pada “Bahasa dan Budaya” sebagai aspek
kultural kehidupan sehari-hari.
Banyak ahli dan peneliti sepakat bahwa bahasa dan budaya
adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Sebut saja di antaranya Suryadi,
dosen Politeknik Medan, dalam makalahnya Hubungan Antara Bahasa dan Budaya,
yang disampaikan dalam seminar nasional “Budaya Etnik III” di Universitas
Sumatera Utara 25 April 2009 kemarin. Ia menyebutkan bahwa bahasa adalah produk
budaya pemakai bahasa. Sebelumnya, pakar-pakar linguistik juga sudah sepakat
antara bahasa dan budaya memiliki kajian erat. Kajian yang sangat terkenal
dalam hal ini adalah teori Sapir-Whorf. Kedua ahli ini menyatakan, “Jalan
pikiran dan kebudayaan suatu masyarakat ditentukan atau dipengaruhi oleh
struktur bahasanya” (Chaer, 2003:61).
Sementara itu, Piaget, seorang sarjana Perancis, menyebutkan
bahwa budaya (pikiran) akan membentuk bahasa seseorang. Dari sinilah lahir
teori pertumbuhan kognisi oleh Piaget. Sedikit berbeda dengan itu, Vigotsky,
sarjana Rusia, berbendapat bahwa perkembangan bahasa lebih awal satu tahap
sebelum berkembangnya pemikiran (budaya) yang kemudian keduanya bertemu
sehingga melahirkan pikiran berbasa dan bahasa berpikir. Noam Chomsky juga
sepakat bahwa kajian bahasa memiliki erat kaitan dengan budaya. Demikian halnya
dengan Eric Lenneberg yang memiliki kesamaan pandangan dengan teori kebahasaan
yang dikemukakan oleh Chomsky dan Piaget (Chaer, 2003:52-58).
Lantas, bagaimanakan hubungan dan
keterkaitan antara bahasa dan budaya, inilah yang akan kami coba ulas dalam
tulisan singkat berikut ini, tentunya berdasarkan teori-teori yang sudah ada
dan mengaitkan sedikit dengan lokalitas keacehan sebagai tempat (daerah)
masalah ini kita diskusikan.
2.4. Hubungan Bahasa Dan Budaya
Chaer (2003:30) menyebutkan bahwa
bahasa adalah alat verbal untuk komunikasi. Sebelumnya (1994), ia menegaskan
bahwa bahasa sebagai
“suatu lambang bunyi yang bersifat arbitrer yang digunakan oleh sekelompok
anggota masyarakat untuk berinteraksi dan mengidentifikasi diri”. Chaer
mengemukakan definisi bahasa itu berdasarkan pandangan Barber (1964:21),
Wardhaugh (1997:3), Trager (1949:18), de Saussure (1996:16), dan Bolinger
(1975:15), yang kemudian, Badudu (1989:3) dan Keraf (1984:16) juga sepakat
bahwa bahasa adalah alat komunikasi.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi III
(2005:88) disebutkan bahwa:
1. Bahasa merupakan sistem lambang
bunyi yang arbitrer, yang digunakan oleh anggota satu masyarakat untuk bekerja
sama, berinteraksi, dan mengidentifikasi diri;
2. Bahasa merupakan percapakan
(perkataan) yang baik.
Pendapat lainnya dikemukakan oleh Brown dan Yule (1983: 1)
yang menyatakan bahwa bahasa bukan hanya alat komunikasi. Lebih dari itu, kedua
pakar linguistik ini menyebutkan dalam penggunaannya bahasa (language in use)
merupakan bagian dari pesan dalam komunikasi. Dalam bahasa Brown dan Yule, hal
ini disebut dengan istilah ‘transaksional’ dan ‘interpersonal’. Artinya, ada
kebiasaan dan kebudayaan dalam menggunakan bahasa sebagai media/alat
berkomunikasi.
Budaya adalah pikiran, akal budi, yang di dalamnya juga
termasuk adat istiadat (KBBI, 2005:169). Dengan demikian, budaya dapat
diartikan sebagai sesuatu yang dihasilkan dari pikiran atau pemikiran. Maka
tatkala ada ahli menyebutkan bahwa bahasa dan pikiran memiliki hubungan
timbal-balik dapat dipahami bahwa pikiran di sini dimaksudkan sebagai sebuah
perwujudan kebudayaan.
Setelah para ahli sepakat menyataka
bahwa bahasa adalah “alat” dalam berkomunikasi, sebagai alat tentunya ada yang
menggunakan alat tersebut sehingga ia dapat dimanfaatkan (sebagai komunikasi). Dalam hal ini pengguna atau
pemanfaat bahasa adalah manusia (terlepas kajian ada tidaknya bahasa juga
digunakan oleh hewan) yang selanjutnya disebut sebagai penutur. Orang atau
manusia yang mendengar atau yang menjadi lawan pentur disebut dengan “lawan tutur”
atau “pendengar” atau “lawan bicara”. Dalam interaksi antara penutur dan lawan
tutur inilah timbul beberapa perilaku berdasarkan pemikiran masing-masing
sehingga lahirlah kebiasaan atau budaya. Budaya dan kebiasaan ini akan berbeda
tergantung siapa dan di mana bahasa atau pengguna bahasa itu berada.
Dalam interaksi sosial, kita tidak jarang menemukan bahwa
apa yang kita ucapkan atau kita sampaikan kepada lawan bicara tidak bisa
dipahami dengan baik. Kegagalan memahami pesan ini disebabkan beberapa faktor,
antara lain: beda usia, beda pendidikan, beda pengetahuan, dan lain-lain.
Selain itu, faktor budaya juga berhubungan dengan bahasa. Kata “Kamu” dan “Kau”
misalnya, diucapkan berbeda dalam konteks budaya berbeda. Sebutan “Bapak” di
negara yang menggunakan bahasa pengantarnya adalah bahasa Inggris tidak
cenderung digunakan. Masyarakat penutur bahasa Inggris akan langsung
menggunakan sebutan nama diri/nama orang kepada lawan bicara yang lebih tua
sekalipun. Hal yang wajar bagi masyarakat penutur bahasa Inggris ini tentu saja
tabu jika dipakai oleh penutur bahasa Melayu atau Indonesia. Bahkan, akan lebih
tabu lagi jika dipakai dalam masyarakat Aceh yang terkenal kental adat
istiadatnya dalam menghormati orang lebih tua. Contoh lainnya dalam bahasa
Inggris adalah kata “mati”. Bahasa Indonesia memiliki beberapa kata yang
memiliki makna yang sama dengan maksud kata “mati” misal mampus, meninggal
dunia, punah, mangkat, wafat, tewas, lenyap, dsb., sedangkan dalam bahasa
Inggris hanya ada dua kata saja, yaitu die dan pass away.
Pemilihan kata-kata yang sesuai untuk kepentingan interaksi
sosial sangat tergantuk pada budaya tempat bahasa itu digunakan. Ini sejalan
dengan apa yang dikemukan oleh Sumarjan & Partana (2002: 20) bahwa bahasa
sering dianggap sebagai produk sosial atau produk budaya, bahkan merupakan
bagian yang tak terpisahkan dari kebudayaan itu. Sebagai produk sosial atau
budaya tertentu, bahasa merupakan wadah aspirasi sosial, kegiatan dan perilaku
masyarakat, wadah penyingkapan budaya termasuk teknologi yang diciptakan oleh
masyarakat pemakai bahasa itu. Bahasa bisa dianggap sebagai cermin zamannya.
Artinya, bahasa itu dalam suatu masa tertentu mewadahi apa yang terjadi dalam
masyarakat, tergantung kultur daerah yang bersangkutan.
Bahasa sebagai hasil budaya atau kultur mengandung
nilai-nilai masyarakat penuturnya. Dalam bahasa Bali misalnya, terdapat
ungkapan berbunyi Da ngaden awak bisa ‘jangan menganggap diri ini mampu’
mengandung nilai ajaran agar orang jangan merasa mampu; yang kira-kira senada
dengan ungkapan dalam bahasa Jawa, rumongso biso, nanginging ora biso rumongso
‘merasa mampu, tetapi tidak mampu merasakan apa yang dirasakan orang lain’.
Dalam bahasa Aceh pun ada ungkapan ubiet takalon geuhön tatijik ‘kecil kita
lihat, (tapi) berat dijinjing. Bahasa-bahasa (ungkapan) tersebut memiliki ciri
khas budaya masing-masing penuturnya yang tak pula terlepas dari konteks.
Penelitian Dede Oetomo pada tahun 1987 (Sumarsono dan
Partana, 2002:336) menyebutkan bahwa bahasa juga dapat mempengaruhi kelompok. Anggapan
ini berdasarkan pengamatannya terhadap etnik Cina di Pasuruan dengan melihat
tutur masyarakat Cina di sana sehari-hari. Ia berkesimpulan bahwa masyarakat
Cina dapat dikelompokkan menjadi Cina Totok dan Cina Pernakan. Ini menunjukkan
bahwa bahasa itu dapat mencerminkan identitas kelompok.
Bahasa yang tidak dapat terlepas dari budaya juga dibuktikan
oleh Blom dan Gumperz (Sumarsono dan Partana, 2002:338). Berdasarkan
penelitiannya pada tahun 1972 terhadap sebuah guyup di Norwegia yang
menggunakan dialek lokal dan ragam regional bokmal (satu dari dua ragam baku
bahasa Norwegia) terbukti bahwa masyarakat pengguna dialek masing-masing itu
mengalami perbedaan penyampaian bahasa sebagai media komunikasi, terutama saat
sampai pada di mana dan tujuan komunikatif apa mereka menggunakan bahasa
tersebut. Ada bentuk-bentuk tertentu yang digunakan para penutur dari kedua
dialek berbeda itu dalam menandai inferensi (simpulan) tak langsung terhadap
komunikasinya, yang hanya dapat dipahami oleh penutur dari dialek tersebut.
2.5.Bahasa dan Kebudayaan Dalam
Masyarakat Aceh
Pemahaman mengenai tingkah laku sosial melalui bahasa
tergantung pada teori umum tentang masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman
pertukaran bahasa dan pengekalan bahasa juga bergantung kepada teori sosiobudaya.
Kebudayaan atau kebiasaan masyarakat penutur bahasa Aceh
misalnya. Penutur bahasa Aceh Barat dan bahasa Aceh Selatan (termasuk Lamno,
Jeuram, dan Nagan Raya) bertutur antara anak dan orangtuanya akan berbeda
dengan kebiasaan masyarakat Aceh Utara (termasuk Pidie, Peusangan, dan sebelah
timur Aceh) dalam konteks yang sama, yakni “anak menyapa orang tua”. Dalam
masyarakat Aceh Barat-Selatan adanya penggunaan ku- ‘aku’ saat menyapa
orangtuanya dipandang sebagai hal yang biasa. Misal: uroe nyoe han ék kujak
peukan, Mak. Namun, dalam masyarakat Aceh Utara, ku di sana tidak biasa
digunakan sehingga dipandang “kasar”. Masyarakat Aceh Utara akan menggunakan
kata lôn/lôntuan untuk menyapa orangtuanya atau orang yang lebih tua dari dia,
uroe nyoe lôn han ék lônjak peukan, Mak.
Karena itu, banyak pakar linguistik mengatakan bahwa bahasa
mempengaruhi kebudayaan. Teori yang sangat terkenal dalam hal ini adalah teori
Sapir-Whorf, yang dikutip oleh banyak ahli dalam menulis buku tentang
sosiolinguistik dan psikolinguistik1. Dalam bahasa Sapir dan Whorf, disebutkan
bahwa bahasa itu mempengaruhi cara berpikir dan bertindak anggota masyarakat
penuturnya. Apa yang dilakukan manusia selalu dipengaruhi oleh sifat-sifat
bahasanya.
Perkara “waktu” sebagai salah satu kebiasaan dalam bertindak
dan berkomunikasi seperti saya contohkan di atas juga sudah pernah disitir oleh
Chaer (1994:70) saat mengamati teori Sapir-Whorf. Chaer sepakat bahwa apa yang
disebutkan oleh teori tersebut memunculkan nama “jam karet” bagi bangsa Indonesia,
sedangkan di Eropa ungkapan tersebut tidak ada.
Kendati teori Sapir-Whorf banyak dibantah orang, banyak pula
yang sampai sekarang masih membicarakannya. Persoalan sepakat atau tidaknya
bahwa bahasa mempengaruhi kebiasaan (kebudayaan) akhirnya kembali kepada
peneliti yang meneliti dari sudut pandang mana. Pasalnya, tidak ada bahasa di
dunia ini yang sempurna, yang memiliki kekomplitan kosa kata untuk
mengungkapkan hal atau perihal tertentu.
2.6.Bahasa dan
Kebudayaan Nasional
Pada 1930-an terjadilah di kalangan para intelektual muda
Indonesia polemik tentang masa depan bangsa Indonesia. Polemik itu berlangsung
bertahun-tahun serta dimuat dalam berbagai majalah dan surat kabar. Sekarang
kita sebut sebagai polemik kebudayaan karena sebagian besar polemik itu
dikumpulkan oleh Achdiat K. Mihardja yang diberinya judul “Polemik Kebudayaan”
(Balai Pustaka, Jakarta, 1950). Yang terlibat dalam polemik itu kemudian kita
kenal sebagai pendiri bangsa dan negara Indonesia, antara lain S. Takdir
Alisjahbana, Sanoesi Pane, Dr. Soetomo, Ki Hadjar Dewantara, dan Dr.
Poerbatjaraka.
Mereka membahas berbagai segi kebudayaan nasional Indonesia
yang sebenarnya ketika itu merupakan suatu hal yang diangankan. S. Takdir
Alisjahbana dengan lantangnya mengatakan bahwa untuk membangun bangsa dan
kebudayaan nasional Indonesia, kita harus memutuskan hubungan dengan masa
lampau yang disebutnya sebagai masa pra-Indonesia. Kalau mau maju, bangsa
Indonesia harus sebanyak-banyaknya menyedot jiwa Barat yang dinamis. Begitu
juga dengan kekayaan kebudayaan daerah kita yang dianggap sebagai hasil masa
lalu, dianggap bukan bagian dari kebudayaan kita.
Akan tetapi, ada yang berpendapat sebaliknya, yaitu bahwa
kita sebagai bangsa tidak dapat melepaskan diri dari masa lalu. Kita sekarang
adalah lanjutan dari masa lalu itu. Masa lalu tak bisa begitu saja dihapuskan
dari hidup kita. Yang menarik adalah bahwa polemik itu ditulis dalam
bahasa Indonesia, yaitu bahasa yang belum lama sebelumnya (28 Oktober 1928)
dinobatkan sebagai bahasa persatuan oleh para pemuda yang mengadakan kerapatan
di Jakarta. Para
pemuda yang mewakili berbagai suku bangsa dari seluruh daerah di Indonesia itu
dengan tegas menyatakan bahwa mereka mengaku berbangsa dan bertanah air satu
dan bahwa mereka menjunjung bahasa persatuan yang mereka pilih dari ratusan
macam bahasa yang terdapat di seluruh persada Indonesia, yaitu bahasa Melayu
yang mereka beri nama bahasa Indonesia. Bahasa Melayu yang mereka jadikan
bahasa nasional itu sudah mereka pergunakan sebagai lingua franca, baik dalam
pergaulan sesama suku maupun sebagai bahasa pers.
Sesungguhnya bahasa nasional itulah yang telah nyata-nyata
kita miliki sebagai budaya bangsa. Padahal, para pemuda yang menasbihkan bahasa
Melayu sebagai bahasa persatuan Indonesia itu sendiri adalah hasil didikan
sekolah Belanda yang lebih fasih menggunakan bahasa Belanda daripada bahasa
Melayu yang tampak antara lain dari pengakuan Dr. Poerbatjaraka dalam
tulisannya. Setelah bahasa Melayu diakui sebagai bahasa persatuan dan diberi
nama bahasa Indonesia, para pemuda kaum intelektual pejuang kemerdekaan itu
mulai belajar sungguh-sungguh berbahasa Indonesia. Dengan bahasa nasional
itulah mereka memengaruhi bangsanya tentang kesadaran nasional, tentang
cita-cita kemerdekaan. Adalah faktor kebetulan bahwa tidak lama kemudian,
Belanda diusir oleh bala tentara Jepang (1942) dan pemakaian bahasa Belanda
sama sekali dilarang. Pemerintah pendudukan Jepang ingin menjadikan bahasanya
sendiri sebagai bahasa resmi di tanah jajahannya. Akan tetapi, karena belum
banyak yang dapat menguasainya, mereka terpaksa mengangkat bahasa Indonesia
sebagai bahasa yang harus digunakan di seluruh Indonesia, sementara bahasa Jepang
diajarkan sangat intensif. Para pemimpin kita dikerahkan oleh pemerintah
pendudukan Jepang untuk berpropaganda tentang kehebatan bala tentara Dai Nippon
dan janji-janjinya. Para pemimpin kita dalam kesempatan itu membangkitkan
kesadaran kebangsaan rakyat untuk mempunyai negara dan pemerintahan sendiri.
Bahwa pada waktu Jepang kalah dan kita
memproklamasikan kemerdekaan disokong oleh seluruh rakyat, menunjukkan bahwa
para pemimpin nasional kita telah berhasil menanamkan kesadaran nasional dan
patriotisme. Dengan
kata lain, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional telah berfungsi sebagaimana
mestinya. Akan tetapi, di samping itu, kita pun melihat bahwa bahasa Indonesia
telah menjadi bahasa yang dapat dipergunakan untuk melahirkan karya sastra
berupa prosa dan puisi yang ternyata mendapat pengakuan secara internasional.
Karya-karya Chairil Anwar, Asrul Sani, Rivai Apin, Idrus, Pramoedya Ananta
Toer, Achdiat K. Mihardja, Mochtar Lubis, Utuy T. Sontani, dianggap bermutu
sehingga banyak yang diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa asing. Dalam
perkembangan selanjutnya, kian banyak orang yang menulis dalam bahasa
Indonesia. Kalau tadinya pada masa sebelum perang yang menulis karya sastra itu
terutama hanya orang-orang Sumatra, istimewa dari Minangkabau, sekarang kita
melihat para penyair dan sastrrawan berdatangan dari berbagai suku bangsa dari
seluruh pelosok Indonesia. Pengakuan terhadap mutu karya-karya sastra Indonesia
juga kian banyak dari berbagai negeri lain dengan munculnya para ahli bahasa
dan sastra Indonesia di negeri-negeri itu dan karya-karya sastra Indonesia kian
banyak diterjemahkan ke dalam kian banyak bahasa. Tidak hanya dalam bidang
sastra kita menyaksikan kemajuan pemakaian bahasa Indonesia, melainkan juga
dalam bidang ilmu. Bahasa Indonesia bukan saja dapat dipergunakan sebagai
bahasa pengantar di dalam semua jenjang pendidikan, melainkan juga dapat
digunakan untuk menulis berbagai macam ilmu.
Akan tetapi, kemajuan bahasa Indonesia
dalam bidang seni dan ilmu itu sayang sekali tidak terjangkau oleh kebanyakan
bangsa kita karena sejak Republik Indonesia berdiri, tidak ada pemerintah yang
secara sungguh-sungguh mengamalkan amanat Mukadimah UUD untuk mencerdaskan
bangsa. Sekolah banyak didirikan tetapi
kegemaran membaca tidak dibina karena sekolah-sekolah dan
universitas-universitas itu tidak dilengkapi perpustakaan yang memadai, yang
bukan saja akan memupuk kegemaran membaca dan memperkenalkan siswa dengan dunia
bacaan yang tak terbatas, melainkan juga akan menyebabkan mereka mengikuti
perkembangan prestasi bangsanya dalam bidang ilmu dan seni, terutama sastra.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Bahwa bahasa dan kebudayaan merupakan
dua sistem yang melekat pada manusia. kalau kebudayaan itu adalah sistem yang
mengatur interaksi manusia di dalam masyarakat, maka kebahasaan adalah suatu
sistem yang berfungsi sebagai sarana berlangsungnya interaksi itu. Dengan
demikian hubungan bahasa dan kebudayaan seperti anak kembar siam, du buah
fenomena sangat erat sekali bagaikan dua sisi mata uang, sisi yang satu sebagai
sistem kebahasaan dan sisi yang lain sebagai sistem kebudayaan. Menurut
Koentjaraningrat sebagaimana dikutip Abdul Chaer dan Leonie dalam bukunya
Sosiolinguistik bahwa bahasa bagian dari kebudayaan. Jadi, hubungan antara
bahasa dan kebudayaan merupakan hubungan yang subordinatif, di mana bahasa
berada dibawah lingkup kebudayaan.10 Namun pendapat lain ada yang mengatakan
bahwa bahasa dan kebudayaan mempunyai hubungan yang koordinatif, yakni hubungan
yang sederajat, yang kedudukannya sama tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
Bloomfield, Leonard. 1995. LANGUAGE.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Brown, Gillian dan George Yule
(dindonesiakan oleh Soetikno).1996. Analisis Wacana.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Chaer, Abdul. 1994. Linguistik
Umum. Jakarta: Rineka Cipta.
——–.2003. Psikolinguistik, Kajian
Teoretik. Jakarta: Rineka Cipta.
Chaer, Abdul dan Leonie Agustina.
2004. Sosiolinguistik. Jakarta: Rineka Cipta.
Fishman, Joshua A. 1991. Sosiologi
Bahasa. Kuala Lumpur: Universitas Sains
Malaysia Pulai Pinang.
Munsyi, Alif Danya. 2005. Bahasa
Menunjukkan Bangsa. Jakarta: KPG.
Sumarsono dan Paina Partana. 2002. Sosiolinguistik.
Yogyakarta: SABDA dan Pustaka Pelajar.
Suryadi. 2009. Hubungan Antara
Bahasa dan Budaya. Universitas
Sumatera Utara (makalah Seminar
Nasional Budaya Etnik III, diselenggarakan
oleh Univesitas Sumatera Utara, Medan 25 April 2009).
2005. Kamus Besar Bahasa
Indonesia Edisi III. Jakarta: Departemen
Pendidikan Nasional Pusat Bahasa RI.
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Puji syukur alhamdulillah penulis panjatkan
kehadirat Ilahi Robbi, yang dengan limpahan rahmat, taufiq, hidayah dan
inayah-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah mata kuliah “Bahasa Indonesia”
yang membahas tentang Hubungan bahasa dengan budaya dengan sebaik mungkin.
Dalam upaya penyelesaian makalah ini penulis
telah banyak mendapatkan bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena
itu penulis ucapkan ribuan terima kasih kepada Bapak Arifuddin selaku dosen mata kuliah “Bahasa
Indonesia.”
Penulis menyadari meskipun penulisan makalah ini
telah penulis upayakan seoptimal mungkin tentu masih ada kekurangan maupun
kekeliruan yang tidak sengaja, untuk itu bagi para pembaca yang budiman sangat
penulis harapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi perbaikan dan
kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca
umumnya dan khususnya bagi penulis serta memperoleh ridho Allah semata.
Amin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Samata, 24 Oktober 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
Depan..................................................................................................... i
Kata
Pengantar...................................................................................................... ii
Daftar Isi
.............................................................................................................. iii
BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang............................................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah......................................................................................... 1
BAB II
Pembahansan
2.1
Bahasa sebagai sarana.................................................................................. 2
2.2
Pengertian Budaya....................................................................................... 3
2.3 Antar Bahasa dan Budaya........................................................................... 4
2.4
Hubungan Bahasa dan Budaya.................................................................... 7
2.5
Bahasa dan Kebudayaan dalam masyarakat
aceh........................................ 7
2.6
Bahasa dan Kebudayaan Nasional…………………………………………8
BAB III PENUTUP
3.1 KESIMPULAN.............................................................................................. 9
3.2 DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………….10
MAKALAH BAHASA INDONESIA HUBUNGAN BAHASA DAN BUDAYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar